Kali ini saya mencoba menyentuh sedikit Ilmu Ekonomi yang berkaitan dengan Al-Qur'an. Semoga tulisan dibawah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Dan jika ada kesalahan mohon tinggalkan komentar dan saran anda sebagai bahan koreksi bersama.
KONSEP-KONSEP DASAR EKONOMI DALAM AL-QUR’AN
Al-qur’an disamping menonjolkan
aspek-aspek ketuhanan yang harus dicerna oleh manusia, juga ada aspek
kemanusiaan yang memberikan kebebasan untuk melakukan kreativitas dan
aktivitasnya. Hal tersebut Nampak dalam karakter ekonomi yang digambarkan oleh
Al-qur’an.
Ekonomi Islam adalah kumpulan dari
dasar-dasar umum ekonomi yang diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah serta
dari tatanan ekonomi yang dibangun di atas dasar-dasar tersebut, sesuai dengan
berbagai macam bi’ah (lingkungan) dan setiap zaman.
Dari penjelasan diatas diketahui bahwa
ekonomi dalam islam berlandaskan pada dua hal pokok yakni Al-qur’an dan
As-sunnah, Hukum-hukum yang diambil dari dua dasar tersebut pada dasarnya
adalah tetap (tidak dapat berubah kapanpun dan dimanapun), namun pada situasi
dan kondisi tertentu hukum-hukum tersebut dapat bersifat fleksibel dan dapat
mengalami perubahan.
Al-qur’an adalah sumber pertama dan
utama bagi Ekonomi Islam, di dalamnya dapat kita temui hal ihwal yang berkaitan
dengan ekonomi slah satunya adalah riba dan
diperbolehkannya jual beli yang itu semua merupakan salah satu kegiatan
ekonomi.
Hukum tersebut terdapat pada Al-qur’an surat Al-Baqarah ayat
275.
“……Padahal Allah telah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan
dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba) maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka, merekamkekal di dalamnya.”
Selain kegiatan jual beli dan
diharamkannya riba, dalam Al-qur’an juga mengatur masalah pembukuan dalam hal
utang piutang. Hal itu tercatat dalam surat Al-baqarah ayat 282.
“Wahai orang yang beriman, apabila kamu
bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya…..”
Alqur’an tidak hanya membahas hubungan
manusia dengan Tuhannya, namun lebih dari itu Al-qur’an juga membahas hubungan
manusia dengan kehidupan lingkungannya, salah satunya adalah kegiatan ekonomi. Berikut
akan dijelaskan mengenai keutamaan dan karakteristik Ekonomi Islam
Keutamaan dan karakteristik Ekonomi Islam
1. Ekonomi islam merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
konsep Islam yang utuh dan menyeluruh
2. Aktivitas ekonomi Islam merupakan suatu bentuk ibadah
3. Tatanan ekonomi Islam memiliki tujuan yang sangat mulia
4. Ekonomi Islam merupakan system yang memiliki pengawasan
melekat yang berakar dari keimanan dan tanggung jawab kepada Allah
(Muraqabatullah).
5. Ekonomi Islam merupakan system yang menyelaraskan antara
masalah individu dan maslahat umat
Pada masa pemerintahan Rasulullah sudah
terlihat kegiatan ekonomi pada masa itu yang berlandaskan Al-qur’an. Rasulullah
memberlakukan beberapa larangan dalam kegiatan perekonomian agar seseorang yang
melakukan kegiatan ekonomi dapat berbuat adil dan jujur. Berikut adalah
beberapa larangan tersebut.
1. Larangan Najsy
Najsy adalah perbuatan dimana seorang penjual menyuruh orang lain
untuk memuji barang dagangannya atau menawar dengan harga yang tinggi sehingga
calon pembeli yang lain tertarik untuk membeli barang daganannya. Perbuatan ini
dilarang karena dapat menaikkan harga barang-barang yang dibutuhkan oleh para
pembeli.
2.
Larangan Tallaqi Al-Rukban
Praktik ini adalah dengan cara mencegat orang-orang yang
membawa barang dari desa dan membeli barang tersebut sebelum tiba di pasar.
Rasulullah melarang praktik ini dengan tujuan untuk mencegah terjadinya
kenaikan harga.
3. Larangan Ihtinaz dan
ihtikar
Ihtinaz adalah penimbunan harta seperti emas, perak dsb. Sedangkan ihtikar adalah penimbunan barang-barang
seperti makanan dan kebutuhan sehar-hari. Penimbunan barang dan pencegahan
peredarannya sangat dilarang dan dicela dalam Islam seperti yang difirmankan
Allah SWT dalam surat al-Taubah ayat 34-35.
“Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya kebanyakan dari pendeta-pendeta memakan harta manusia dengan cara
yang bathil dan mereka menghalangi dari jalan Allah. Dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka
beritahukan kepada mereka akan azab yang pedih. Pada hari itu dipanaskan dalam
neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi, rusuk dan punggung mereka dan
dikatakan (kepada mereka). Inilah harta benda yang kamu simpan untuk dirimu
sendiri. Maka rasakanlah (balasan) dari apa yang kamu simpan dahulu.”